

prote philos


Sepasang suami isteri setengah baya
yang sama-sama dari kalangan
prof esional merasa penat dengan
kesibu
Mere ka memutuskan untuk berlibur di
Bali . Mereka akan menempati
kem bali kamar hotel yang sama dengan
ketika mereka berhoneymoon saat
menikah 30 tahun yang lalu.
Karena kesibukannya, sang suami harus
terbang lebih dahulu dan
isterinya baru menyusul keesokan
hari nya.
Setelah check in di hotel di
sang suami mendapati pesawat
kompu ter yang tersambung ke internet
tela h terpasang di kamarnya.
Den gan gembira ia menulis e-mail mesra
kepada isterinya di kantornya
di Jalan Sudirman,
Celakanya, ia salah mengetik alamat e-
mail isterinya dan tanpa
menyada ri kesalahannya ia mengirimkan
e -mail tersebut.
Di lain tempat di daerah Cinere
Jakart a , seorang wanita baru kembali
dari pemakaman suaminya yang baru saja
meningga l. Setibanya di rumah,
ia langsung mengecheck e-mail untuk
membaca ucapan-ucapan
belasungkawa.
Baru saja selesai membaca e-mail yang
pertama, ia langsung jatuh
pingsan tak sadarkan diri. Anak
sulungny a yang terkejut kemudian
memb aca e-mail tersebut (tak lama
kemudian jatuh pingsan juga), yang
bunyinya :
To: Isteriku tercinta
Subj ect: Papah sudah sampai Mah !!!
Date: 18 Mei 2007
Aku tahu pasti kamu kaget tapi seneng
dapat kabar dariku.
Terny ata disini mereka udah pasang
intern et juga, katanya biar bisa
berkirim kabar buat orang-orang
t ercinta di rumah.
Aku baru sampai dan sudah check-in.
Kat anya mereka juga sudah
mempers iapkan segalanya untuk
kedatan ganmu besok. Nggak sabar deh
rasanya nungguin kamu
Semoga perjalanan kamu kesini juga
mengasyi kkan seperti perjalananku
kemaren.
Love you Mom,
Papah
PS: Disini lagi panas-panasnya !
Kalau pada mau, anak-anak diajak aja!!


Disini saya memposisikan pendapat J.S. Mill sebagai pendapat kaum utilitarian dan kritiknya oleh Rawls.
Utilitarianisme merupakan tahap pertama empirisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham dan diteruskan oleh J.S. Mill. Menurut Bentham, utilitarianisme bermaksud menunjukan serta menyediakan tolak ukur untuk menilai gagasan moral yang biasanya diterima serta lembaga-lembaga hokum dan politik dengan maksud memperbaikinya. ( Lanur, 2005: xi).
J.S. Mill menekankan cita-cita tentang manusia. Ia menyatakan bahwa kodrat manusia dapat menjadi patokan kegiatan manusia agar mencapai kesenangan. Kodrat manusia ini merupakan ciri individualitas yang terkandung kebebasan dalam diri manusia. Kehendak tiap masing-masing individu apabila disatukan merupakan kehendak umum apabila dicapai bersama akan tercipta kebahagian umum yang memungkinkan tercapainya tujuan kehendak individu. Ini artinya bahwa kehendak umum harus dicapai secara kolektif dari setiap kehendak individu masing-masing.
Pendapat J.S. Mill ini memunculkan apa yang disebut dengan prinsip manfaat. Yaitu setiap orang bebas mengembangkan potensi dirinya yang tidak mengganggu kehendak umum yang telah dicapai bersama. Pemaksaan menjadi wajib untuk menekankan kehendak individu yang melanggar kehendak umum. Dengan ini maka kehendak alami individu hilang demi mewujudkan kehendak umum. J.S. Mill mengatakan bahwa jika kehendak umum tercapai maka kehendak individu akan tercapai pula.
Menurut kaum utilitarian dalam hal ini diwakili oleh J.S. Mill mengatakan bahwa bentuk ideal pemerintah adalah pemerintahan yang dapat mewujudkan akibat-akibat yang menguntungkan dan memiliki masa depan yang mana individu terlibat langsung dalam prosesnya. Dengan garis besar kaum utilitarian ingin menyampaikan bahwa utilitarianisme dapat memberikan tolak ukur objektif untuk menentukan baik buruk, benar salah suatu tindakan.
Kritik dari Rawls terhadap utilitarianisme didasarkan oleh konsep keadilan. Rawls mengatakan bahwa utilitarianisme menganggap setiap kehendak individu adalah sama yang diwujudkan sebagai kehendak umum. Artinya utilitarianisme dianggap valid dalam memberikan suatu kebahagiaan bagi setiap individu masing-masing. Jika dengan memberikan kebahagian terhadap individu masing-masing maka kehendak umum tercapai. Dengan kata lain bahwa ada suatu kalkulasi yang matematis dalam pencapaian kebahagian tersebut dalam hal ini Rawls mengatakan kebahagian yang bersifat material bagi masing-masing individu. (Ata Ujan, 2001: 29)
Padahal kebahagian tidak bisa dikalkulasi secara matematis karena kebahagian sangatlah sulit mengetahui mana batasannya. Kebahagian akan tercapai jika kehendak umum tercapai mengabaikan kehendak individu karena kehendak individu tidak bisa begitu saja dianggap sebagai kehendak umum. Ukuran kebahagian umum menurut Rawls adalah jika kebahagian masing-masing individu telah tercapai dan itu dapat mendukung kebahagian umum.
Rawls mengatakan bahwa utilitarianisme gagal memenuhi konsep keadilan sebagai fairness. Rawls juga mengatakan bahwa pemerintah ideal adalah pemerintah yang dapat menjamin kebebasan masing-masing individu untuk mencapai kebahagiaan terlebih dahulu dan baru kemudian kebahagian individu tersebut menjadi basis bagi kebahagian umum.
Disinilah perbedaan pendapat antara kaum utilitarian dengan Rawls. Kaum utilitarian mengatakan bahwa kebahagian individu harus terlebih dahulu mewujud kehendak umum sedangkan Rawls sebaliknya, yaitu kebahagian individu yang harus diwujudkan terlebih dahulu guna mencapai kebahagian umum.
sumber:Ata Ujan, Andre. Keadilan Dan Demokrasi Telaah Filsafat Politik John Rawls.
Lanur, Alex. On

Rousseau mengatakan bahwa saya memang berbeda pendapat (dan ideologi) secara tajam dengan kamu, tetapi saya akan membela mati-matian hak kamu untuk memeluk pendapat (ideologi)-mu itu. (Setiawan, 2004: 3).
Rousseau sangat menghargai bahwa setiap orang berhak memiliki kebebasan dirinya sendiri dalam menentukan kehendak, kecuali jika kebebasan itu menggangu kebebasan orang lain.
Hal ini senada dengan J.S. Mill yang mengatakan bahwa agar orang menikmati kebebasan sepenuh-penuhnya, kecuali kebebasan untuk mencelakakan atau merugikan orang lain. (Lanur, 2005: xix).
Civil society mengembangkan diri membuat institusi-institusi kemasyarakatan yang dapat mendukung pemerintahan. Dengan ini masyarakat yang terdiri dari individu-individu mampu mengembangkan otonomi diri yakni kehendak bebas yang menjadikan kehendak tersebut sebagai kehendak umum. (Al-makassary, 2000: 128).
Pendapat Rousseau mengenai civil society merupakan pemikirannya tentang kontrak sosial. Yang mana antara individu dengan kolektivitas (institusi) dimana individu itu menjadi bagiannya. Individu berperan dalam kolektivitas untuk mewujudkan kehendak umum, dimana masing-masing yang berkedudukan sederajat, diminta dan didengar pendapatnya dalam suatu perumusan tujuan-tujuan yang nantinya akan diputuskan oleh kolektif menjadi kehendak umum. Sehingga tidak mungkin individu tidak patuh terhadap kehendak umum karena kehendak umum ini merupakan karyanya.
Maka kebebasan alami yang hilang diberi imbalan yang besar yaitu kebebasan moral yang dicapai oleh individu apabila ia mematuhi kehendak yang perumusnya adalah ia sendiri. (Sundari dan Hidayat, 1989: 45)
Tetapi seiring peradaban manusia yang terus berubah kehendak alami tidak serta- merta hilang tergantikan oleh kebebasan moral. Individu masih memiliki kehendak alami yang ingin memenuhi tuntutan dirinya sendiri. Terkadang kehendak ini melanggar kehendak umum yang telah dirumuskan bersama secara kolektif. Karena kehendak alami berbeda tiap masing-masing individu menyebabkan terjadinya penyimpangan dari kehendak moral atau umum yang telah disepakati.
Menurut J.S. Mill, hal ini diatasi dengan pemaksaan terhadap individu untuk menekan kehendak dirinya sendiri mencapai kehendak umum tersebut. Akibat dari pemaksaan ini hilanglah kehendak alami yang menjadi pendukung kehendak umum yang telah dirumuskan secara kolektif. (Lanur, 2005: xix).
Hal ini menjadikan adanya penekanan terhadap kehendak alami sehingga peradaban menjadi bersifat negatif. Kolektifitas individu tidak lagi mengikuti arus peradaban melainkan membakukan suatu perumusan yang telah disepakati bersama sehingga individu tersebut tidak dapat mengembangkan potensi kehendak alami yang dimilikinya secara langsung.
sumber:
Al-makassary, Ridwan. Kematian Manusia Modern.
Lanur, Alex. On
Setiawan, Bonnie. Krisis Demokrasi Liberal. Mandatory Edisi 1/Tahun I/2004.
Sundari, Ida dan Rahayu Hidayat. Perihal Kontrak Sosial Atau Prinsip-Prinsip Hukum Politik Jean Jaques Rousseau.

