Rousseau mengatakan bahwa saya memang berbeda pendapat (dan ideologi) secara tajam dengan kamu, tetapi saya akan membela mati-matian hak kamu untuk memeluk pendapat (ideologi)-mu itu. (Setiawan, 2004: 3).
Rousseau sangat menghargai bahwa setiap orang berhak memiliki kebebasan dirinya sendiri dalam menentukan kehendak, kecuali jika kebebasan itu menggangu kebebasan orang lain.
Hal ini senada dengan J.S. Mill yang mengatakan bahwa agar orang menikmati kebebasan sepenuh-penuhnya, kecuali kebebasan untuk mencelakakan atau merugikan orang lain. (Lanur, 2005: xix).
Civil society mengembangkan diri membuat institusi-institusi kemasyarakatan yang dapat mendukung pemerintahan. Dengan ini masyarakat yang terdiri dari individu-individu mampu mengembangkan otonomi diri yakni kehendak bebas yang menjadikan kehendak tersebut sebagai kehendak umum. (Al-makassary, 2000: 128).
Pendapat Rousseau mengenai civil society merupakan pemikirannya tentang kontrak sosial. Yang mana antara individu dengan kolektivitas (institusi) dimana individu itu menjadi bagiannya. Individu berperan dalam kolektivitas untuk mewujudkan kehendak umum, dimana masing-masing yang berkedudukan sederajat, diminta dan didengar pendapatnya dalam suatu perumusan tujuan-tujuan yang nantinya akan diputuskan oleh kolektif menjadi kehendak umum. Sehingga tidak mungkin individu tidak patuh terhadap kehendak umum karena kehendak umum ini merupakan karyanya.
Maka kebebasan alami yang hilang diberi imbalan yang besar yaitu kebebasan moral yang dicapai oleh individu apabila ia mematuhi kehendak yang perumusnya adalah ia sendiri. (Sundari dan Hidayat, 1989: 45)
Tetapi seiring peradaban manusia yang terus berubah kehendak alami tidak serta- merta hilang tergantikan oleh kebebasan moral. Individu masih memiliki kehendak alami yang ingin memenuhi tuntutan dirinya sendiri. Terkadang kehendak ini melanggar kehendak umum yang telah dirumuskan bersama secara kolektif. Karena kehendak alami berbeda tiap masing-masing individu menyebabkan terjadinya penyimpangan dari kehendak moral atau umum yang telah disepakati.
Menurut J.S. Mill, hal ini diatasi dengan pemaksaan terhadap individu untuk menekan kehendak dirinya sendiri mencapai kehendak umum tersebut. Akibat dari pemaksaan ini hilanglah kehendak alami yang menjadi pendukung kehendak umum yang telah dirumuskan secara kolektif. (Lanur, 2005: xix).
Hal ini menjadikan adanya penekanan terhadap kehendak alami sehingga peradaban menjadi bersifat negatif. Kolektifitas individu tidak lagi mengikuti arus peradaban melainkan membakukan suatu perumusan yang telah disepakati bersama sehingga individu tersebut tidak dapat mengembangkan potensi kehendak alami yang dimilikinya secara langsung.
sumber:
Al-makassary, Ridwan. Kematian Manusia Modern.
Lanur, Alex. On
Setiawan, Bonnie. Krisis Demokrasi Liberal. Mandatory Edisi 1/Tahun I/2004.
Sundari, Ida dan Rahayu Hidayat. Perihal Kontrak Sosial Atau Prinsip-Prinsip Hukum Politik Jean Jaques Rousseau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar